Wali Kota Eri Cahyadi Pada Malam Tahun Baru Tidak Ada Konvai dan Kenalpot Brong

MALAM TAHUN BARU 2023, WALI KOTA ERI CAHYADI: TIDAK BOLEH KONVOI DAN KNALPOT BRONG

SRN/SURABAYA/26-12-2022 – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023 .

Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan sejumlah poin penting dalam SE tersebut. Pertama yakni, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional hingga pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya bentrok,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (28/12). ).

Tak hanya itu, bagi setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembaruan. Yakni dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pertemuan dan pengumpulan massa/pengunjung.

Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan kesulitan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diperbolehkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen. Dan tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), diminta agar melakukan pembaruan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan).

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa pada malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang. “Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau petasan kembang api, boleh,” ujarnya.

Di hal lain, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, kenyamanan terjaga,” pesan dia.

Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa. (Satriya/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.