Hukum  

Mengenal KUHP Indonesia yang Baru di Sahkan Oleh Gardyaka Erby Yudistira, S.H., M.H., M.Kn., CHRMP., CSRP.

Mengenal KUHP Indonesia yang Baru di Sahkan Oleh Gardyaka Erby Yudistira, S.H., M.H., M.Kn., CHRMP., CSRP.

SRN/SURABAYA/12-12-2022 – Rancangan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (RKUHP) adalah cita – cita dan pencapaian  yang diraih oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk merubah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam bahasa Belanda Wetboek van Strafrecht merupakan produk hukum peninggalan kolonial.

Perjalanan Perumusan dan pembahasan pengganti Wetboek van Strafrecht (KUHP) sangat panjang. dimulai sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini.

Penundaan ini akibat cepatnya perkembangan zaman yang memaksa harus segera menjadi acuan menyusun RKUHP, sehingga RKUHP menjadi produk Update dan sesuai perkembangan zaman.

Rancangan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (RKUHP) / RUU KUHP disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai undang – undang (UU) pada hari selasa tanggal (6/12), pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian masa berlakunya RUU KUHP ini tidak langsung pada hari itu juga. Namun berdasarkan pasal 624 KUHP “undang – undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”.

Pemerintah melakukan beberapa upaya sosialisasi secara massif kepada Hakim, Jaksa, para penegak hukum, para dosen, advokad, serta semua penggiat di bidang Hukum agar mengenal  substansi hukum didalam RUU KUHP ini.

Ilmu hukum mengenal beragam adagium yang menguatkan teori fiksi hukum. Dimana fiksi hukum mengandung arti, semua orang dianggap tahu hukum presumptio iures de iure.

Seseorang tidak bisa berdalih tak mengetahui suatu Undang-Undang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ignorantia juris non excusat, begitu salah satu adagium, yang berarti ketidaktahuan atas suatu hukum tak bisa dimaafkan.

Dengan demikian masyarakat wajib tahu dan mempelajari RUU KUHP yang telah disahkan oleh Pemerintah sebagai pengganti KUHP Peninggalan Kolonial itu.

Penulis: advokat Lawyer Legal.  (D.Prap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.