Hukum  

Bea Cukai  dan KPPBC TMP C Madura Musnahkan 11,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 618,25 Lt Minuman Alkohol

BEA CUKAI MADURA MUSNAHKAN 11,7 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL DAN 618,25 LITER MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL oleh KPPBC TMP C Madura Pamekasan

SRN/PAMEKASAN/16-11-2022 – Bea Cukai Madura berhasil memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal dan 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol oleh KPPBC TMP C Madura Pamekasan

Menjelang akhir tahun, upaya KPPBC TMP C Madura untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector di bidang cukai terus dilakukan. Fungsi sebagai Community Protector yang dilakukan yaitu dengan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Selasa, (15/11), Bea Cukai Madura menggelar dua kegiatan sekaligus yaitu konferensi pers dan seremonial pemusnahan barang milik negara hasil penindakan barang kena cukai periode tahun 2022. Dua kegiatan ini berlangsung di ruang Aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura. Pemerintah Daerah, Aparat Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan, serta perwakilan Kementerian Keuangan Madura turut hadir pada acara konferensi pers tersebut.

Kehadiran berbagai instansi pemerintah ini sebagai bentuk sinergi dan dukungan dalam menjaga masyarakat Madura dari peredaran barang kena cukai yang ilegal.

Tercatat dalam kurun waktu bulan November 2021 s.d . Oktober 2022, terdapat Barang Milik Negara hasil penindakan barang kena cukai tanpa pita cukai yang siap dimusnahkan. Pemusnahan barang milik negara ini telah memperoleh persetujuan yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor S-558/MK.6/2022 tanggal 18 Oktober 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura, Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S- 31/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal (02/11), hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, dan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pamekasan nomor S-32/MK.6/KNL.1005/2022 tanggal (02/11), hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.

Pemusnahan Barang Bukti

Ada dua jenis barang kena cukai hasil penindakan yang dimusnahkan pada kesempatan ini. Rincian barang milik negara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 11.711.409 batang dan barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 618,25 liter. Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp13.245.344.620 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp8.378.522.637.

Atas dua jenis barang kena cukai hasil penindakan ini dilakukan pemusnahan dengan cara menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang. Tahap pertama pemusnahan kedua barang ilegal ini dilakukan dengan cara seremonial dengan dibakar dan bertempat di rooftop KPPBC TMP C Madura.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Syahirul Alim, Kepala KPPBC TMP C Madura menyampaikan bahwa masyarakat sangat berperan penting dalam pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura.

“Capaian ini tidak luput dari hasil sinergi bersama APH dan Pemda di Madura yang sangat solid. Bersama mereka, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok serta memperoleh bantuan dan dukungan saat melakukan kegiatan yang represif atas rokok ilegal. Selain itu, masyarakat juga ikut mendukung untuk membangun madura bebas dari peredaran barang ilegal.”, ungkap Alim.

Selanjutnya, terhadap seluruh barang kena cukai hasil penindakan akan dimusnahkan pada tahap kedua. Adapun pelaksanaan tahap kedua pemusnahan, dilakukan dengan cara dibakar pada hari Kamis (17/11) yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. (Pujo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.