SRN/SURABAYA/09-11-2022 – Sidang perkara nomor:1166/Pdt.G/2022/PN.sby, menggelar pekara gugatan terhadap BNI kanwil Graha Pangeran Surabaya selaku tergugat dan 2 (dua) Penggugat yang memberi kuasa kepada law office Dr. Hendra Wijaya Semarang pada Selasa (8/11).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja, berlangsung singkat. Karena pihak tergugat (Bank BNI) tidak hadir.
“Ya ini bagaimana pihak bank BNI ini (tergugat), Kita sudah somasi juga gak ada itikad baik dan sidang tidak juga datang,”Ucap Walden Van Houten Sipahutar (lawyer penggugat)
Selanjutnya Hendrikus Deo peso yang juga lawyer penggugat, menambahkan bahwa para tergugat itu antara lain: Tdb, SH, Abe adalah pegawai BNI cabang Gresik yang tidak bisa memberikan solusi terbaik kepada nasabah.
“Terkait dengan masalah ini kita himbau kepada setiap nasabah BNI, agar tetap berhati-hati. Karena ini bisa terjadi kepada siapapun,”Sambungnya.
Berawal dari bisnis usaha yang dikelola Kliennya, para penggugat tersebut menggunakan fasilitas mesin EDC bank BNI.
Namun, transaksi yang sudah dilakukan Settlement di mesin EDC BNI sukses, tapi tidak secara otomatis masuk rekening Para Penggugat.
“Terkait dengan perkara ini, pihak bank BNI tidak mencairkan nilai transaksi (uang) terhadap nasabah atau klien kami. Dan semuanya lepas tangan, tidak ada tanggapan walaupun melayangkan somasi 3 kali dan pada akhirnya ada upaya hukum terkait gugatan PMH ke PN, ” terangnya.
Dengan nilai kerugian Penggugat 1 lebih dari 190jt dan Penggugat 2 lebih dari 250jt.
Dengan ketidak hadiran Tergugat, maka sidang ditunda minggu depan untuk dimintai keterangan/jawaban dari tergugat. (D.Prap)