Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 3 Pemuda Gangster Aksi Tawuran di Jembatan Suroboyo

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 3 Pemuda Gangster Aksi Tawuran di Jembatan Suroboyo

SRN/SURABAYA/27-10-2022 – Unit reskrim polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di Jalan Pantai kenjeran surabaya. Pada minggu (23/10), sekira pukul 02.00 WIB.

Tiga Pelaku berinisial  MRS, (18) tahun,  Alamat tempat inggal Tembok Dukuh Surabaya. MFA, (18) tahun,Alamat tempat tinggal Bubutan Surabaya. dan AS,(16) tahun, Alamat tempat tinggal Pacarkeling Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana saat konferensi pers menyampaikan, petugaa lakukan penyidikan atas dasar informasi masyarakat dan video tawuran yang viral di media sosial, Rabu (26/10).

“Atas kejadian tersebut,tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan identifikasi pelaku melalui patroli medsos dan keterangan dari masyarakat sekitar, dalam waktu 1 x 24 jam kita bisa ungkap perkara ini kita amankan ketiga tersangka tersebut di rumah di kediaman masing-masing pada senin dini pelaku, dimana satu pelaku masih di bawah umur,” Ungkap Arief,

Diketahui motif pengeroyokan tersebut  unsur balas dendam antar dua kelompok gengster yang merupakan  musuh bebuyutan.

Barang Bukti yang di Amankan oleh Pihak Kepolisian

Aksi balas dendam tersebut didasari atas kejadian minggu sebelumnya dimana kelompok dari ketiga tersangka mengalami kekalahan.

Atas kejadian aksi balas dendam (23/10) tersebut,satu korban luka -luka akibat sabetan celurit yang mengarah ke punggung dan tangan hingga terjatuh dengan keadaan  terdapat  banyak luka akibat dikeroyok ketiga tersangka.

Dari kejadian  tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2 buah celurit dengan panjang +1,5 meter dan +2 meter, VER, rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 Hp Iphone milik tersangka berisi rekaman pengeroyokan, baju yang digunakan korban dan 1 unit motor PCX  merah sebagai sarana yang digunakan pelaku.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau  Pasal 351 ayat 3 KUHPidana  Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan pasal 2 ayat Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 15 tahun penjara.(NoviSH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.