SRN/SURABAYA/26-10-2022 – Salah satu pelaku pencuri kabel milik PT KAI, di daerah kawasan Jalan Ahmad Yani (Samping Rel Kereta), telah berhasil diringkus oleh jajaran anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (24/10).
Perlu diketahui, dari hasil penelusuran pihak Kepolisian, pelaku yang berinisial MS (45 tahun) ini, merupakan seorang residivis, pernah berurusan dengan hukum.
MS ini pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Sukomanunggal, terkait kepemilikan senjata tajam.
Aksi MS yang diduga telah memotong kabel, menggulung, dan hendak membawanya, diketahui oleh warga setempat, dan direkam serta ditegur untuk tidak mengambil barang tersebut.
AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, melalu Iptu Aldhino Prima, mengatakan kepada Media, bahwa pelaku tersebut pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Sukomanunggal, perkara Undang-undang darurat, membawa senjata golok di jalan.
“Pelaku MS, kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya, tidak bisa berkutik saat ditangkap,” jelas Aldino.
Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat kita interogasi. Terlebih kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dia lakukan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” kata Aldino.
Aldino mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu unit motor PCX Putih yang saat itu digunakan, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. (AgusB)