Pemkot Surabaya Siap Awasi Peredaran Obat Sirup Terlarang Kerjasama dengan Kepolisian

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi

SRN/SURABAYA/25-10-2022 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait, siap melakukan pengawasan terhadap penjualan obat sirup yang dilarang.

Langkah ini dilakukan pasca setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang penghentian sementara penggunaan obat sirup.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surabaya, terkait maupun pengawasan akan obat sirup di apotek, took dan swalayan. Nantinya, pemkot bersama pihak jajaran kepolisian dan instansi terkait, akan terjun bersama melakukan pengawasan di lapangan.

“Nanti bersama Forkopimda Surabaya kita cek turun ke lapangan. Kalau sudah ada di surat edaran (Kemenkes) apa saja merk dan jenisnya, maka kita akan melakukan cek bersama di apotek-apotek,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin ( 24/10).

Wali Kota, Eri menjelaskan, gagal tak bisa menunggu hanya datangnya obat ginjal akut dari pemerintah pusat. Sebab, obat gagal ginjal ini bukan permintaan namun telah dihitung berdasarkan kebutuhan jumlah penduduk dari pemerintah pusat.

“Jadi perkiraannya berapa, kita menerima seperti vaksin Covid-19. Nah seperti itu nanti diberikan dan kita jalan. Tapi seperti yang saya sampaikan, kita juga tidak bisa hanya mengandalkan dan menunggu, tapi yang terpenting adalah pencegahan,” ujar Cak Eri panggilan lekatnya.

Cak Eri mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah total anak penderita gagal ginjal akut di Surabaya. Sebab, penetapan kasus gagal ginjal akut di masing-masing daerah berdasarkan pernyataan dari pemerintah pusat. Selain itu, rumah sakit di Surabaya juga menjadi salah satu tempat rujukan pasien dari luar daerah.

“Jadi terkait dengan data itu, kita kan di Surabaya ini tidak hanya warga Surabaya, tapi rujukan. Jadi rumah – rumah yang menerima pasien itu, maka pasien dari rumah sakit yang dilaporkan ke kementerian,” terang dia.

Meski demikian, Cak Eri memastikan, Pemkot Surabaya akan terus melakukan sosialisasi, khususnya kepada para orang tua. Karena, upaya pencegahan terhadap penyakit gagal ginjal akut ini lebih baik daripada mengobati.

“Kita nanti dengan Forkopimda juga akan turun bersama, kita agendakan turun untuk melihat apakah apotek-apotek atau tempat penjual obat sudah ditarik semua yang terkait dengan larangan (obat sirup) dari pemerintah pusat tadi,” tegasnya.

Tak terjun langsung melakukan pengawasan, Wali Kota Eri juga mengaku telah menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) melalui puskesmas di 31 kecamatan agar melakukan hal yang sama. Selain melakukan pengawasan peredaran obat sirup, setiap puskesmas juga diminta untuk memberikan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

“Makanya kepala puskesmas turun di masing-masing kelurahan dengan jajaran pemkot, RT/RW dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Itu yang akan kita lakukan secara maksimal. Semoga dengan begitu masyarakat akan tahu jenis-jenis obat sirup yang memang tidak diizinkan. saat ini,” terangnya.

Namun demikian, Cak Eri menyatakan, bahwa upaya pencegahan terhadap gagal ginjal akut ini tidak akan bisa maksimal tanpa keterlibatan masyarakat. Termasuk pula keterlibatan dari apotek maupun toko swalayan yang sebelumnya menjual produk obat sirup yang dilarang. “Tapi saya yakin apotek-apotek, toko obat dan rumah sakit di Surabaya pasti akan menarik obat-obat (sirup) itu. Karena mereka juga menjaga Kota Surabaya,” pungkasnya. (UciGK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.