SRN/JAKARTA/18-10-2022 – Majelis Hakim menskors sidang perdana Ferdy Sambo setelah jaksa membacakan dakwaan untuk kasus pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadri J). Sidang bakal dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh Sambo.
Hakim awalnya bertanya apakah Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau tidak. Sambo menyatakan dirinya menyerahkan hal itu kepada pengacara. Setelah sidang diskors, jaksa masuk dan kembali memborgol tangan Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga tampak kembali menggunakan rompi tahanan.
“Apakah saudara mengajukan eksepsi?” tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
“Yang mulia, kami serahkan kepada penasihat hukum,” ucap Sambo.
Pengacara Sambo, Arman Hanis kemudian menyatakan pihaknya akan membacakan eksepsi. Dia menyebut eksepsi telah disiapkan dan akan dibacakan hari ini.
“Izinkan kami, yang mulia, untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa,” ucap Arman.
Hakim kemudian menskors sidang. “Baik kita skors ya sampai pukul 13.45,” ucap hakim.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Maksimus)