Dipastikan Ijasah Presiden Jokowi Asli Terang Rektor UGM

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia memberikan keterangan pers mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Kampus UGM, Sleman, Selasa 11 Oktober 2022

SRN/JAKARTA/12-10-2022 – Santer akan berita terkait ijasah Presiden Joko Widodo yang dituduhkan oleh seseorang warga bahwa ijasah beliau palsu dan digugat akan terkait keaslian ijazah kelulusan beliau di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ini jawaban dari Rektor UGM, Ova Emilia mengatakan ijazah S1 Presiden Jokowi dipastikan asli.

“Terkait beredarnya informasi di media baik cetak, elektronik atau media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi , UGM menyampaikan ada tiga fakta yang menjelaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli.,” kata Ova Emilia di acara Jumpa Pers UGM, Yogyakarta, Selasa (11/10)

Ova mengungkapkan, klarifikasi ini dilakukan karena ada tanggung jawab instansi pendidikan dan faktor Joko Widodo adalah Presiden. Tindakan ini tidak hanya dilakulan pada Jokowi, tetapi juga Alumni UGM lainnya yang merasa membutuhkan bantuan untuk menegaskan bahwa pernah kuliah dan lulus di UGM.

“Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik misalnya ada Alumni bekerja di suatu tempat dan ditanyakan soal keaslian ijazah dan konfirmasi berkuliah di UGM, UGM akan memberikan bantuan sesuai porsinya,” jelas Ova.

Berikut tiga fakta Presiden Jokowi pernah menempuh Pendidikan S1 Fakultas Kehutanan, UGM Yogyakarta :

1. Jokowi adalah Alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM Angkatan 1980.

2. Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan      dokumen yang dimiliki UGM.

3. Atas data dan informasi yang dimiliki dan terdokumentasi dengan baik, UGM meyakini mengenai keaslian Ijazah Sarjana S1 Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar Lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi digugat seorang warga, bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait ijazah palsu. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (LiliK/Satriya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.