SRN/FLORES TIMUR/08-10-2022 – Ada beberapa netizen medsos bertanya apa perlu Agus Boli dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP & Patners yang adalah Wakil Bupati Flores Timur (Wabup Flotim 2017-2018) menjadi kuasa hukum tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Paulus Igo Geroda alias PIG mengingat bisa jadi merugikan dirinya pada hajatan politik 2024, Agus Boli ketika di hubungi oleh Media SRN mengatakan, momen ini baginya menjadi penting menjelaskan kepada masyarakat tentang apa itu advokat/pengacara/konsultan hukum.
Dikatakannya sesuai Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menerangkan bahwa advokat itu officium nobile artinya profesi terhormat atau mulia.
Kaitan dengan itu seorang advokat tidak boleh menolak mendampingi masyarakat/klien (orang yang sedang bermasalah hukum) dengan alasan latar belakang klien kecuali alasan privat misalkan konflik of interest seperti ketidak mampuan atau tidak punya keahlian dalam penanganan kasus tersebut, karena itu dirinya pun tidak menolak menjadi kuasa hukum Sekda PIG dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Covid 19 tahun 2020. Perlu di ingat advokat/pengacara/konsultan hukum bukan posisinya tidak sama dengan klien yang di duga melakukan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut Agus Boli menjelaskan advokat/pengacara/konsultan hukum adalah pejabat penegak hukum sama dengan polisi, jaksa, hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena itu kerjanya adalah dalam kerangka penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia (RI), walaupun dalam perkara kedudukannya sementara waktu menjadi oposisi atau penyeimbang penyidik polisi, jaksa dan KPK untuk penegakan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat/klien, misalkan jika dari perbuatan tersangka/terdakwa harusnya di hukum 4 tahun jangan di kriminalisasi menjadi 10 tahun, atau bukti di ragukan tetapi tetap di hukum, atau tidak ada bukti yang sah tapi tetap di hukum.
Kehadiran seorang advokat/pengacara tidak dalam rangka membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar karena prinsip penegakan hukum itu terbuka sampai di sidang pengadikan dan semua orang dapat mengaksesnya.
Agus Boli menyatakan sebelum memutuskan menjadi kuasa hukum PIG, ia sudah mengkajinya secara matang dan komprehensif.
Di tegaskan Agus Boli, masyarakat siapapun yang mempunyai masalah hukum silakan membutuhkan jasa hukum advokat/pengacara yang ada di Indonesia, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Flotim ada belasan advokat termasuk tim advokat/pengacara dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP & Patners yang siap menangani perkara;
1.Perkara Pidana
2.Perkara Perdata
3.Perkara Perbankan
4.Perkara Pertanahan
5.Perkara Perdata PMH/Wanprestasi
6.Perkara Gugat Waris
7.Perkara Penetapan ahli waris
8.Perkara Isbat Nikah
9.Perkara Dispensasi Nikah
10.Perkara Harta Gono Gini
11.Pekara Pengangkatan anak
12.Perkara Hak Asuh anak dan
13.Perkara Perceraian.
14.Konsultasi Hukum Pemerintahan,Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara serta hukum dan norma lainnya.
“Kantor Hukum kita siap melayani semua lapisan masyarakat yang mempunyai masalah hukum tanpa membeda-bedakannya,semua sama di mata hukum”,Tutup Agus Boli yang juga adalah ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara (LBH-BPN) Wilayah Provinsi NTT serta pengacara Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) ini. (Maksimus)