SRN/FLORES TIMUR/25-09-2022 – Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP bersama tim hukum dari dari Kantor Hukum/Law Firm Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP menjadi Kuasa Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur (Sekda Flotim) PIG dalam kasus dugaan Penyalagunaan Dana Bencana Covid-19 tahun anggaran 2020 silam.
Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP Jumat (23/9), memimpin tim kuasa hukum yang terdiri dari Meridian Dewanta,SH, Antonius Sadi Hewen, SH dan Yohanes Pehan Gelar, SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum yang juga adalah Wakil Bupati Flotim periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP mengatakan akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengerahkan segala kemampuan untuk membela kepentingan hukum klien PIG hingga di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kupang nanti.
Agus Boli juga menegaskan akan membuat kajian hukum yang komprehensif untuk kepentingan pembelaan di maksud di antaranya menelaah dalil-dalil hukum formil dan materiil yang menjadi alasan Pihak Kejaksaan menetapkan klienya PIG di tetapkan sebagai tersangka dan berusaha mematahkan dalil-dalil tersebut dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Agus Boli yang juga adalah ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhumi Pertiwi Nusantara (LBH-BPN) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan sudah ada gambaran awal terhadap kasus yang tengah di tangani tersebut di antaranya tentang tugas dan wewenang Sekda secara Ex officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tahun 2020.
Di katakan posisi kliennya Sekda PIG selaku Ex Officio Kepala BPBD menurut Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 Tentang Penyelanggaran Penanggulangan Bencana memang menempatkan Sekda secara Ex Officio Kepala BPBD.
Tetapi khusus di Kabupaten Flotim ada delegasi kewenangan Sekda selaku Ex Officio kepada Kepala Pelaksana BPBD yang di pimpin oleh pejabat ASN eselonering II-B yang di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flotim nomor 5 tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD khusus di pasal 7 ayat 1 dan 2 dan Pasal 8 dengan tegas mengatur delegasi kewenangan tersebut secara atributif dan delegatif dengan asas delegasi pembagian tugas. Hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian tanggungjawab dan tanggung gugat beralih ke Kepala Pelaksana BPBD yang di buktikan dengan semua usulan rencana kebutuhan biaya setiap tahun di usulkan oleh Kepala Pelaksana BPBD dan ada surat keterangan tanggungjawab mutlak yang di tandatangani oleh Kepala Pelaksana bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lainnya di setiap SKPD.
Untuk Kabupaten Flotim lanjut Agus Boli, berlaku sejak tahun 2012 dengan pendasaran hukum pada perda nomor 5 tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja BPBD dan jenis delegasinya adalah delegasi karena perintah UU atau Perda di mana delegans adalah kepala daerah dan delegatorisnya adalah kepala pelaksana BPBD.
Masih lanjut Agus Boli, yang sudah meraih dua gelar Magister Hukum dan Magister Ilmu Politik Pemerintahan ini bahwa di Indonesia hampir semua daerah kepala daerah menetapkan kewenangan pengguna anggaran kepada Kepala Pelaksana BPBD dengan dasar Perda atau Peraturan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Daerah, dan untuk Flotim pelimpahan wewenang PA tersebut berdasar Perda.
Dengan demikian Sekda selalu Ex Officio Kepala BPBD adalah bukan pengguna anggaran dan di Flotim berlaku sejak tahun 2012 dan Paulus Igo Geroda (PIG) juga pernah selama 6 tahun menjadi Kepala Pelaksana BPBD sekaligus pengguna anggaran yang menandatangi usulan dana dan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak sebagaimana mestinya.
Jika demikian, hemat Agus Boli, kliennya PIG tidak bisa di sangka kan atau di dakwa turut serta dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan selaku Ex Officio kepala BPBD.
Posisi Sekda PIG selaku ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanggulangan Bencana pun sebatas tugas administratif komando operasi penanggulangan, bukan pengelolaan keuangan BPBD.
“Klien kami tidak bisa di sangka PMH salah guna kewenangan untuk turut serta/korporasi karena sudah ada delegasi berdasar Hukum Perda dan PIG bukan Pengguna Anggaran di BPBD,” demikian penjelasan akhirnya. (Maksimus)