SRN/SURABAYA/25-09-2022 – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko,S.E, M.M, sempat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), atas dugaan ijazah palsu, pada (03/3) . Diketahui pelapor dugaan ijazah palsu tersebut adalah, Reno Bagus Samudra, seorang mahasiswa sekaligus aktivis LSM.
Pelapor menilai Bupati Ponorogo diduga menggunakan ijazah palsu dengan gelar S1, pada Universitas Tri Tunggal Surabaya.
Atas pelaporan itu, Bupati Sugiri sempat dipanggil Penyidik Kriminal Umum Polda Jatim sebagai saksi. Dalam keterangan persnya, Bupati Sugiri Sancoko membantah jika menggunakan ijazah palsu.
Bahkan atas kasus itu, Komisi A DRPD Ponorogo menyambangi Kampus Universitas Tri Tunggal Surabaya. Hasilnya, Rektor Universitas Tri Tunggal menyatakan ijazah tersebut asli.
“Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi (SE) tertanggal 24 Juli 2006,” kata Hendratahardana, Rektor Universitas Tri Tunggal kepada sejumlah wartawan.
Bahkan terdengar kabar, pihak kampus akan melakukan pelaporan balik atas tuduhan pencemaran nama baik pada sang pelapor.
Hingga kini, kasus itu masih dinilai misterius oleh sejumlah pihak. Pasalnya, belum ada keputusan, apakah kasusnya sudah selesai atau masih berjalan.
Sementara itu Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, melalui stafnya kepada wartawan Jumat (23/9), mengatakan, “Pak Dir sedang tidak ada di tempat dan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, tak juga dibalas,”kata Staf
Begitu juga ketika wartawan meminta konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmantoro juga tidak ada respon. Sampai berita ini ditayangkan, publik masih bertanya bagaimana kelanjutan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo tersebut. (Maksimus)