SRN/SURABAYA/20-09-2022 – Ribuan serikat pekerja buruh di Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jatim Senin (19/9), dengan tuntutan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dan meminta pemerintah menaikan upah buruh tahun 2023 sebesar 13%.
Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jatim Jazuli mengatakan pihaknya memberikan rapor merah lantaran Khofifah tak pernah sekalipun mau menemui massa buruh, dalam beberapa kali kesempatan aksi maupun audiensi.
“Buruh memberikan rapor merah kepada Gubernur Jatim yang tidak aspiratif. Pasalnya berkali-kali buruh menyampaikan aspirasi tidak sekalipun Gubernur berkenan menemui perwakilan buruh untuk audiensi,” ucap Jazuli.
Dalam aksi kali ini aliansi Serikat buruh akan menyampaikan beberapa tuntutan.Pertama mereka menolak kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
“Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50 persen. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan,” ungkap Jazuli.
Jazuli menambahkan penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama tahun tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan,” kata Jazuli.
Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan disaat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat.
“Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan di saat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan RON yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah,” jelas Jazuli.
Belum lagi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menemui para buruh dan akan menerusakn aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
“Alhamdulillah kami berkewajiban meneruskan aspirasi panjenengan semua ke pemerintah pusat, dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Emil.
Untuk tuntutan buruh Emil menyatakan, akan meninjau kembali dan berharap ada hasilnya.
“Terakait situasi dan tatanan harga BBM dan undang-undang cipta kerja agar bisa ditinjau ulang. Untuk UMK secara prinsip kami bisa memahami pembicaraan hasilnya. muda-mudahan ada titik temunya” kata Emil. (Maksimus)