SRN/SURABAYA/14-09-2022 – PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menggelar Diklat Jurnalistik lagi. Kali ini di Warung Curhat, Jalan BKR Pelajar Surabaya, Minggu (12/9). Pesertanya anggota PJI dan beberapa anggota baru PJI. Dari sekitar 50 peserta diklat, RajawaliMedia.net di bawah Pemimpin Umumnya, Agus Setiawan, menyumbang peserta terbanyak, 14 reporter.
Didahului menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin April dari media Harnas, dilanjutkan pembacaan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) oleh Echa dari media Pelopor.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Gunaryo Handajia yang juga pengurus Departemen Pusat Usaha Pers di DPP PJI berterima kasih kepada Ketua Umum PJI serta semua pihak yang telah mendukung hingga tercapainya Diklat Jurnalistik PJI 2022 ini serta meyakini para peserta Diklat Jurnalistik kali ini akan benar-benar mendapatkan ilmu hebat dan berguna seperti pada diklat-diklat Jurnalistik PJI sebelumnya.
Sedangkan Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menjelaskan cuplikan sejarah PJI, KEJ dan UU Pers (Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Red) serta menekankan sangat pentingnya penerapan KEJ dan amanat UU Pers bagi jurnalis dan perusahaan pers.
Setelah memanjatkan doa pembuka dipimpin Sutriono/Pri, Pemimpin Redaksi SuaraJatim Grup, Ketua Umum PJI membuka acara diklat dan langsung melanjutkan memberi pemaparan materi utama diklat bertema, ‘Kunci Jurnalisme investigasi berhasil sempurna dan aman’ serta ‘prinsip dasar amanat Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik bagi Pers’.
Ketua Umum PJI yang Wartawan Utama itu menekankan pentingnya persiapan matang sebelum menjalankan investigasi kasus untuk kegiatan jurnalisme. “Pertama jelas medianya harus memenuhi persyaratan yang diamanatkan dalam UU Pers. Rencana kegiatan wajib dilaporkan kepada Pemimpin Redaksi dan rapat redaksi bagian penting untuk menentukan tim sumber daya yang dinilai mumpuni serta persiapan peralatan, pembiayaan dan berbagai hal lain”, Pemimpin Umum media Lintas Patroli itu memulai pemaparannya.
“Dalam melakukan jurnalisme investigasi, beberapa butir KEJ ditoleransi dapat dilanggar, misalnya tentang kewajiban memperkenalkan diri, pengoperasian hidden camp, rekaman dan lain-lain”. Namun kegiatan itu (melanggar KEJ, Red) hanya bisa dilakukan secara sangat terbatas serta wajib dilakukan untuk kepentingan umum atau masyarakat banyak atau Negara Bangsa”, lanjut Dewan Redaksi serta Penasehat beberapa media cetak dan media siber itu.
“Jurnalis bukan interogator dan tidak selayaknya “peteta-petete” (menunjukkan arogansi, Red). Penerapan ‘pertanyaan’ dan ‘kepada siapa harus ditanyakan’ menjadi kunci utama sukses jurnalis termasuk jurnalis investigator”, jelasnya panjang lebar dengan disertai penjabaran dan contoh kasus yang pernah dijalani oleh eks pelatih Kungfu dan Kicky Boxing itu.