SRN/JAKARTA/13-09-2922 – Pembahasan oleh Banggar DPR sepakat dengan Pemerintah yang berencana menghapus daya listrik 450 Volt Ampere (VA) dan menaikkan menjadi 900 VA. Adapun daya 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. Meski demikian hal itu masih akan dibahas oleh tim perumus.
“Keputusan belum diambil, masih dalam proses tim perumus yang akan datang,” kata Ketua Banggar Said Abdullah saat dikonfimasi Media, Selasa (13/9).
Selama ini Pemerintah memberikan subsidi pada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera atau warga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.
Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh Pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Adapun tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586 per kWh.
Meski daya listrik 450 VA dihapuskan, penggunanya akan tetap mendapat subsidi tarif listrik. Sementara, daya listrik 900 VA akan dinaikkan menjadi 1.200 VA. “Kami sepakat dengan Pemerintah untuk (menaikkan) 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA,” kata Said saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9).
Said juga meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam mengubah daya tersebut.
Said Abdullah mengungkapkan penghapusan golongan daya listrik 450 VA bisa meningkatkan permintaan terhadap listrik. Dengan begitu, oversupply (kelebihan kapasitas) pun bisa berkurang.
Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.
PLN sebelumnya menyatakan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pemakaian. Rata-rata pelanggan 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan dan untuk 900 VA rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.
Kementerian Keuangan memproyeksi hingga akhir 2022 subsidi dan kompensasi listrik akan mencapai Rp 131,02 triliun. Jumlah itu merupakan yang terbesar jika dibandingkan 5 tahun terakhir. Proyeksi sebesar Rp 131,02 triliun tersebut berasal dari subsidi sebesar Rp 66,47 triliun dan kompensasi sebesar Rp 64,55 triliun. (CakBudi)