Hukum  

Diimingi Uang 20 Ribu ke Korban Seorang Pria di Manggarai NTT Menunjukan Alat Kelaminnya

Foto Ilustrasi

SRN/RUTENG/11-09-2022 – Seorang pria berinisial IA (66) di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap anggota Polsek Reo. IA ditangkap lantaran diduga telah melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap korban anak dibawah umur.

IA yang bekerja sebagai petani asal Repu, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat, melancarkan aksinya, dengan modus mengiming-imingi uang 20 ribu kepada korban yang masih berusia 11 tahun.

Aksi keji terduga pelaku ini terkuak usai korban menceritakan kejadian yang menimpah dirinya ke orangtua. Mendengar hal tersebut, orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo.

Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan mengatakan, awalnya terduga pelaku merayu korban pada Minggu (4/9) sekitar pukul 07.00 WITA bertempat di samping Kapela Kampung Repu.

“Awalnya korban tidak mau, kemudian aksi pelaku dilanjutkan pada hari Kamis (8/9) sekitar pukul 13:30 WITA bertempat di jalan raya kampung Repu. Saat korban pulang dari sekolah, pelaku merayu korban dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp20.000,” kata Komang, Sabtu (10/9).

Komang mengungkapkan saat kejadian, pelaku membuka celana dan menunjukan alat kelaminnya kepada korban, lalu pelaku mengancam korban agar jangan memberi tahu ke orang tuanya.

“Apabila memberitahu saya pukul kalian semua,” ungkap Komang menirukan gaya pelaku.

Lanjut Komang, pelaku IA saat ini telah diamankan Polsek Reo, untuk selanjutnya diproses. “Sudah diamankan di Polsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi masih ada peluang diurus secara kekeluargaan. Kita lihat besok keluarga korban datang ke kantor apakah diproses lanjut atau bagaimana ya,” jelas Komang. (Maksimus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.