SRN/SURABAYA/07-09-2022 – Peristiwa diduga adanya penelantaran pegawai honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, pada tahun 2019 lalu, dimana PARA pegawai tersebut telah mengadu ke media.
Pegawai yang diketahui berinisial Ad, mengaku telah bekerja sebagai pegawai non PNS yang namanya terdaftar di Surat Keputusan Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Surabaya, dan terdaftar sebagai seksi preservasi dan peralatan jalan I Satker bidang preservasi dan peralatan I, dengan NRP D08021981092018xxx.
“Nama saya terdaftar, tapi saya tidak dipanggil untuk tanda tangan surat PKWT, saya tanyakan waktu itu juga tak ada yang bisa jawab.” Ujar Ad dengan nada lesu.
Masih Ad. “Tapi saya tetap berangkat ke kantor dan absen seperti biasa selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, tapi saya tidak digaji, karena saya dianggap tidak menandatangani PKWT, sehingga pihak Balai tidak bisa mengeluarkan gaji saya.” Ungkapnya dengan nada mengenang peristiwa pilunya.
Setelah yang dia alami, ia mencoba meminta ke bagian administrasi terkait surat PKWT nya, ternyata ada softcopynya yang tertera namanya serta nama Kepala Balai waktu itu.
“Karena saya tidak mendapatkan gaji, ya saya akhirnya putuskan mengundurkan diri, namun terus terang saya masih menduga nama saya masih dipakai untuk penerimaan gaji.” Ungkapnya.
Mengingat pekerja tersebut telah terdaftar di Surat Persetujuan Pegawai Kontrak dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Satker BBPJN VIII Surabaya serta terbit NRP. (AgusB)