Hukum  

Kakek 80 Tahun di Surabaya Cabuli Anak Dibawah Umur dengan Modus Bersih Kamar

- Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap kakek cabul berinisial S. Sosok berusia 80 tahun ini terbukti mencabuli anak dibawah umur yang adalah tetangganya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan sejak Sabtu (30/7),

SRN/SURABAYA – Jajaran Polres Tanjung Perak Surabaya menangkap kakek cabul berinisial S. Sosok berusia 80 tahun ini terbukti mencabuli anak dibawah umur yang adalah tetangganya sendiri. Pencabulan tersebut dilakukan sejak Sabtu (30/7), di jalan Dukuh Bulak Banteng Untung Suropati, Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Pelaku diamankan Polres Tanjung Perak pada Kamis (25/8). Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu buah baju warna hitam, celana, dan visum korban.

Kapolres Tanjung Polres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto, melalui Kasat Reskrim Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, modus pelaku adalah berpura-pura menyuruh korban membersihkan kamar tersangka.

“Pada tanggal (30/7), sekitar jam 10 di kamar tersangka ini, korban dipanggil oleh tersangka dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Jadi diajak untuk berpura-pura membersihkan kamar. Setelah itu korban masuk dan pintu dikunci. Dan disitu terjadilah aksi pencabulan, kata Arief Jumat (26/8).

Diketahui profesi pelaku sehari-hari adalah pensiunan PT alias (Pengangguran Tetap). Pelaku sudah 8 tahun ditinggali istrinya karena meninggal. Tersangka melakukan perbuatan kejinya itu karena memendam hasrat seksualitasnya. Pelaku juga mengaku jika korban sering meminta uang dan sepeda kepadanya.

“Ya namanya manusia normal pasti pengen melakukannya, 8 tahun ditinggal istri saya. Saya lakukan itu hanya satu kali. Dia (Korban) juga, sering minta uang dan sepeda ke saya,” ujar S.

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan pasal 818 UU RI No 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Maksimus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.