SRN/JAKARTA – Di HUT Kemerdekaan RI ke 77, Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 di Jakarta, pada Kamis (18/8).
Ketujuh pecahan uang rupiah kertas 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 RI.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan ridho yang maha kuasa, pada hari Kamis (18/8), saya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah diseluruh Negara Kesaturan Republik Indonesia,” ucapnya dalam peluncuran uang emisi baru, Kamis (18/8).
Ia mengatakan peluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menyediakan uang rupiah berkualitas terpercaya bersama masyarakat yang merupakan sumber kedaultan negara dan pemersatu bangsa.
“Mari kami ajak semua komponen masyarakat untuk cinta dan bangga serta paham rupiah. Mari kita terus kobarkan semangat optimisme, semangat kebangsaan dan komitmen pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat untuk menjadi negara maju,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan rupiah tidak hanya sekadar mata uang, tetapi menggambarkan perjalanan dari bangsa dan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI).
Ia bercerita pada 30 Oktober 1946, ORI atau uang Republik Indonesi pertama kali disahkan dan mulai berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Mohamad Hatta.
“Ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka. Di dalam setiap lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. Dalam setiap lembaran rupiah terdpat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia sebuah motif spirit keberagaman dan sisi lain kebersatuan. Ini lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” ucapnya.
Menkeu menegaskan rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Oleh karena itu, sudah selayaknya rupiah harus dihormati dan dibanggakan. “Indonesia harus bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” kata dia.
Adapun ketujuh pecahan uang kertas rupiah 2022 tersebut terdiri atas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa uang kertas rupiah 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana uang kertas rupiah 2016.
“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang kertas rupiah 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” tutur BI.
Sementara itu, inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Tujuannyam menjadikan uang kertas rupiah 2022 semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai informasi, pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022.
Adapun pengeluaran uang kertas rupiah 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan demikian seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. (Satriya/Red)