SRN/JAKARTA – Jajaran Kepolisian Indonesia sedang diuji terkait kasus Brigadir J, tentang mengungkap kasus tersebut. Sebanyak 36 personel Polri diduga melanggar kode etik dalam mengusut kasus dugaan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebelumnya yang diduga melanggar kode etik ada sebanyak 31 dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Akan tetapi hingga saat ini bertambah menjadi 36. “Ya betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang,” kata Dedi saat dikonfirmasi oleh media, Sabtu (13/8).
Diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 56 personel kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Dikatakan Dedi, 31 personel sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP). Tidak hanya itu, ada dugaan menghalangi penyelidikan atau Obstruction of Justice akan tetapi hal tersebut masih terus dikembangkan.
“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa 31 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya kini menjalani hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif. Salah satunya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Terkait kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keempatnya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal aliasa RR, Kuat Ma’ruf alias KM.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sebelum tewas, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berada di pekarangan depan rumah.
Kemudian, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan pemaparan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan juga berdasarkan saksi saat kejadian tersebut.
“Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah, tetapi di taman pekarangan depan rumah. Alm J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” kata Agus saat dikonfirmasi media, Sabtu (13/8). (Satriya/Red)