Dokumen Pendaftaran PKN oleh KPU Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi parpol peserta pemilu

SRN/JAKARTA – Peserta pendaftaran Partai Politik hari pertama di Kantor KPU, sudah mulai nampak berdatangan untuk menyerahkan dokumen. Anggota KPU, Idham Holik menyatakan dokumen pendaftaran Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai calon peserta Pemilu 2024 sudah lengkap. Untuk itu, kata Idham, status PKN yang dipimpin Gede Pasek Suardika sudah terdaftar dan akan segera dilakukan verifikasi administrasi.

“Dokumen pendaftaran PKN sudah lengkap,” kata Idham saat konferensi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8).

Idham mengatakan, pimpinan dan rombongan anggota PKN mulai melakukan pendaftaran pada pukul 14.00 WIB. Tim KPU, kata Idham, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendaftaran PKN selama kurang lebih 2 jam 30 menit.

“Sebelum jam 5 tadi, sudah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap, diperiksa selama 2 jam 30 menit. Jadi, menggunakan Sipol jauh lebih cepat dibandingkan manual,” tegas Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan kategori yang digunakan KPU dalam pendaftaran adalah lengkap atau tidak lengkapnya dokumen. Dia mengatakan, pada masa pendaftaran belum sampai pada substantif benar atau sah dokumen.

Hasyim menyebutkan terdapat dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar.

“Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut. KPU menunggu partai politik bersangkutan untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (1/8).

Diketahui, pada hari pertama pendaftaran, Senin (1/8), terdapat sembilan parpol yang mendaftar. Dari jumlah itu, terdapat enam parpol yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap, yakni PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), PKS, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sementara tiga parpol lainnya, dinyatakan belum lengkap dokumen pendaftaran, yakni Partai Reformasi (PR), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). (Pujo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.