SRN/JAKARTA – Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan membantah isu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti WhatsApp, Twitter, Instagram Cs untuk mengancam hak-hak sipil masyarakat. Menurut Semuel Abrijani, justru pendaftaran tersebut akan melindungi hak-hak masyarakat.
“Isu mengenai pendaftaran penyelenggara sistem elektronik atau PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat,” ujar Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangannya, sebagaimana dikutip, Sabtu (30/7).
Kebijakan pendaftaran PSE ini, kata Semuel Abrijani, merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. Melalui kewajiban pendaftaran PSE, tutur dia, pemerintah berupaya untuk makin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik.
“Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud,” jelas Semuel Abrijani Pangerapan.
Selama itu, Semuel Abrijani Pangerapan mengakui, pihaknya kesulitan menghubungi penanggung jawab PSE ketika terjadi kasus. Dengan pendaftaran PSE maka kesulitan ini bisa diatasi.
“Sebelum penerapan pendaftaran PSE diberlakukan, Kementerian Kominfo beserta kementerian/lembaga terkait memiliki kendala komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti permintaan Pemerintah. Melalui kewajiban pendaftaran PSE kami percaya kendala tersebut akan berkurang secara signifikan,” pungkas dia. (Satriya/Red)