SRN/JAKARTA – Badan Narkotika Nasional dan Polisi Republik Indonesia telah mendapat kata sepakat untuk menandatangani nota kesepakatan MOU untuk mengupayakan dalam penanganan rehabilitasi dari pada tindak pidana bagi pengguna dan pecandu narkotika.
Akan tetapi kebijakan kesepakatan ini tidak berlaku bagi para pelaku bandar narkoba. Kepala BNN, Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M., mengatakan “kebijakan kesepakatan ini dilakukan demi untuk menyelamatkan generasi muda yang rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
“Ya, kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju Criminal Justice System, kecuali jika mereka adalah bandar, bos kriminal, dan dia betul-betul berada di dalam jaringan peredaran barang haram tersebut,” jelasnya saat berada di loby Bareskrim Polri, kepada awak media www.seputarrakyatnews.com, Selasa (12/7/2022).
Beliau, menambahkan bahwa dalam upaya tindakan ini, “kami melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia sekarang pada angka 1,95 persen. Sementara itu jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga rehabilitasi pemasyarakatan untuk kota-kota besar sudah mencapai angka di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen,” tegasnya lagi.
Berkaca dari negara seperti Panama, “kebanyakan penghuni dari para bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan mencapai angka 80 persen dan mereka bukan pengguna narkoba. Petugas setempat bahkan sempat melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula sampai mencapai 1.200 ton di wilayah Kolombia,” Jelas Petrus.
Langkah kesepakatan ini diambil untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pecandu dan pengguna serta ditandatangani oleh tujuh kementerian/lembaga, yakni BNN, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Menurut Jenderal Polisi Bintang Tiga itu, dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka dihimbau kepada orang tua dan masyarakat yang mengetahui ada anak atau keluarganya yang kedapatan pengguna narkoba, dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib tanpa perlu khawatir akan dipidana.
“Kalau dia hanya sebagai pengguna dan pemakai, terus kami tidak selamatkan mereka, maka dia akan masuk di dalam proses jaringan kriminalisasi sistem. Sebenarnya ini yang akan kami jaga dan cegah, sehingga ada yang disebut dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT),” pungkasnya. (CakBAS)