Hukum  

Sidang lanjutan kasus Penipuan Lahan Parkir Pasar

Senin (11/7) PN (Pengadilan Negri) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan tentang kasus penipuan, yang menimpa Dosen FH (Fakultas Hukum) Unair Surabaya

SRN/SURABAYA – Senin (11/7) PN (Pengadilan Negri) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan tentang kasus penipuan, yang menimpa Dosen FH (Fakultas Hukum) Unair Surabaya, sebagai korban dengan nominal Milyaran Rupiah.

Rencananya sidang lanjutan ini, Hakim akan mendengarkan dari saksi yang diminta oleh terdakwa Ahmad Hanif, guna meringankan dakwaannya, yang rencana akan dihadirkan. Namun ternyata saksi yang diajukan terdakwa tidak hadir dalam persidangan kemarin, tanpa ada alasan yang jelas.

Seperti yang sudah kita dengar beberapa Minggu ini, sebuah berita dengan adanya tindak pidana penipuan yang sedang menimpa seorang Guru Besar Sebuah Perguruan Tinggi Negri di Surabaya, yaitu Dr. Lanny Ramli dengan besaran nominal yang cukup fantastis, yaitu berkisaran 1,5 M Rupiah dan yang lebih ramai lagi, ternyata korbannya bukan hanya Dr. Lanny saja tapi ada lagi korban lain, hingga berkisar 5-6 korban lain yang juga dirugikan atas proyek fiktif berkedok investasi ini.

Dr. Lanny Ramli

Ada 2 tersangka yang sudah diamankan dalam pengadaan proyek fiktif ini, yaitu Ahmad Hanif yang saat ini sudah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya, sedangkan rekannya satu lagi I Ketut Budha, yang saat ini sudah ditahan di Polda Jatim dan sedang menunggu proses peradilan.

Total dari kasus penipuan proyek lahan parkir pasar abal abal ini, menelan kerugian sekitar Puluhan Milyar Rupiah dari korban yang berkisar 5-6 orangan, termasuk salah satunya adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Negri di Surabaya, yaitu Dr. Lanny Ramli yang kemarin juga nampak hadir dipengadilan.

Beliau hadir dipengadilan guna mengawaldan menyaksikan jalannya proses hukum peradilan, yang sedang digelar di PN (Pengadilan Negri) Surabaya, karena ketidak hadiran saksi yang diminta oleh terdakwa, guna meringankan dakwaan dari Ahmad Hanif, maka Majelis Hakim menunda kembali hingga Senin depan, untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim dari perkara tersebut.(Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.