SRN/YOGYAKARTA – Kabar terbaru dari hasil penyidikan polisi, terkait adanya empat tersangka diamankan oleh Polda DIY dalam kasus bentrokan dan penganiayaan di dua TKP, yaitu sebuah tempat hiburan di Babarsari dan Jambusari kota Yogyakarta.
Dikabarkan bahwa di TKP pertama, polisi menetapkan dua tersangka berinisial RB dan JNEE.
“RB memicu keributan dengan cara mendorong korban, kemudian dia juga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 centimeter,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi pada Jumat (8/7).
Selain itu, pelaku RB juga membacok salah satu korban hingga mengenai bahu sebelah kanan. Selanjutnya, tersangka kedua yang diamankan berinisial JNEE alias O.
“Peran dari tersangka O ini adalah menusuk pinggang kanan salah satu korban. Kemudian menusuk korban lainnya di dada kiri dan tangan kiri,” ungkap Ade.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kaus milik korban, sementara untuk senjata tajam masih dilakukan pencarian yang sempat dibuang oleh para pelaku.
Kedua pelaku penyerangan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Kemudian, dalam kasus penganiayaan yang berada di lokasi kedua Jambusari, Ngemplak, Sleman, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya.
Menurut Kombes Ade, kelompok pelaku yang mendatangi TKP dengan jumlah sekitar 50 orang pada Sabtu (2/4) dini hari. Dalam peristiwa penyerangan itu mengakibatkan korban tiga orang mengalami sejumlah luka berat.
“Korban pertama cacat permanen yang mengakibatkan satu tangannya putus. Kemudian, korban kedua mengalami luka bacok di leher, Selanjutnya korban ketiga dari peristiwa penyerangan tersebut terkena busur panah,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka yang diamankan dari lokasi kedua TKP Jambusari tersebut berinisial AL alias L dan YDM alias D.
“Peran tersangka L diduga membawa senjata tajam. Kemudian, ia berhasil menghasut 50 orang dan mengatakan serang di TKP Jambusari,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkapkan peran tersangka D ini adalah yang membacok salah satu korban. Tersangka D juga diduga membawa senjata tajam saat kejadian penyerangan berlangsung.
Terkait kasus penyerangan di lokasi kedua Jambusari ini, pihak kepolisian sebenarnya sudah menetapkan tiga tersangka.
“Untuk TKP kedua di Jambusari sebenarnya ada tiga tersangka. Dua tersangka sudah berhasil kami tahan, dan satu tersangka lagi masih kami lakukan pengejaran,” jelasnya. (CakBAS)