SRN/SURABAYA – Sebelumnya diberitakan bahwa Dosen Hukum Administrasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Lanny Ramli menjadi korban penipuan investasi lahan parkir. Total kerugian yang dialami Lanny senilai Rp 1,5 miliar.
Lanny menuturkan kasus penipuan yang menimpanya berawal dari bulan Februari 2021. Saat itu, saksi Ali Bahrowi (rekan terdakwa) mengenalkan Lanny Ramli dengan terdakwa I Ketut Budha dan rekannya ahmad hanif. Mereka lantas bertemu di Cafe Tos Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Ketut lantas memperkenalkan diri sebagai pemilik PT Bangun Persada Nasifinta, selaku pemenang proyek pembangunan dan pengelolaan Pasar Sepanjang.
Kedua Terdakwa yaitu I ketut budha dan Ahmad Hanif lalu mengajak Lanny ikut berinvestasi lahan parker, di Pasar Sepanjang. Namun, dengan persyaratan harus memberikan atau menginvestasikan uang hingga Rp. 1.5 Miliar. Berawal dari situlah perkara kasus penipuan ini bermula.
Hari ini Senin (04/7), sidang lanjutan perkara tersebut kembali digelar di ruang Tirta 1, Pengadilan Negri Surabaya dengan agenda mendengarkan kesaksia/penjelasan dari terdakwa Ahmad Hanif yang dimana terdakwa dihadirkan secara online, mengingat prokes selama pandemi.
Dalam sidang ini terdakwa Ahmad Hanif, masih saja mengelak kalau dia melakukan tindakan penipuan, terhadap korban Dr. Lanny Ramli dan bersikeras bahwa dia tidak bersalah dan melemparkan kesalahan pada rekannya yaitu I Ketut Budha, yang saat ini masih di tahan di Polda Jatim sedang Hanif sendiri sudah mendekam di Rutan Medaeng Surabaya.
Dan dalam sidang juga diketahui bahwa, bukan hanya Dr. Lanny Ramli saja yang menjadi korban proyek fiktif ini, ada beberapa korban lainnya yaitu, H. Udin sebesar 1,3 M, Andik sebesar 200 juta dan Abah Jono dari Jombang sebesar 500 juta, Abah Jono sendiri begitu pasca kasus ini mencuat beliau sampai mengalami stroke hingga sekarang.
Setelah mendengar pernyataan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya menunda lagi pekan depan untuk melanjutkan persidangan kasus ini.
Dr. Lanny Ramli setelah sidang ini digelar menuturkan pada awak media seputarrakyatnews.com ketika diwawancarai didepan halaman PN Surabaya, menuturkan kesedihannya pada media. Betapa dia sangat terpukul dengan kejadian ini, karena dia tidak menyangka terdakwa khususnya Ahmad Hanif yang dikenal tega melakukan penipuan ini pada dirinya, padahal uang itu adalah hasil tabungannya untuk bekal di masa pensiunnya kelak, dengan derai air mata Lanny menuturkannya pada awak media.
Harapanya pelaku bisa dihukum seberat beratnya, sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini tuturnya. Kasus yang begitu menyedot perhatian publik dan sempat viral bisa menjadi pembelajaran buat banyak orang agar lebih berhati hati lagi jika hendak melakukan investasi tutup Lanny. (Riski)