SRN/MAKASSAR — KH warga jalan Gunung Bawakaraeng berhasil diamankan oleh Subdit I Ditnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kanit II AKP. Inggaba Bali, usai diketahui menguasai 20 Sachet berisi Narkotika jenis Shabu, (28/06) sekira pukul. 15.15 Wita.
“Alhamdulillah, jadi benar tadi berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial KH, berusia 40 tahun, ditempat kejadian perkara jalan G. Bawakaraeng lorong 75 B, usai diketahui menguasai 20 Sachet narkotika jenis Shabu dengan berat 6,26 Gram, yang dipimpin langsung oleh Kanit II AKP. Inggaba Bali, “kata KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Selanjutnya KH digiring ke Mapolda Sulsel bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terkait kepemilikan 20 Sachet Shabu tersebut.
“Selanjutnya KH bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif“ tegas Doddy.
Usai melakukan penangkapan dijalan Gunung Bawakaraeng, AKP. Inggaba Bali, kembali mengamankan seorang warga bertato yang berasal dari jalan Muh. Jufri berinisial JL, berusia 33 tahun, bersamaan dengan itu ditemukan 2 sachet sabu seberat 3,34 Gram, (28/06/2022) sekira pukul. 19.30 Wita.
“Alhamdulillah, setelah mendapatkan pelaku warga jalan Gunung Bawakaraeng pemilik 20 sachet shabu, kembali AKP. Inggaba Bali, menciduk seorang warga bertato berinisial JL, berusia 33 tahun, beralamat dijalan Muh. Jufri, dan juga menguasai narkotika jenis shabu seberat 3,34 Gram“ jawab KBP. Doddy Rahmawan S. Ik.
Selanjutnya para pelaku digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan JL akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dipastikan JL akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, “tutupnya. (CakBAS)