SRN/JAKARTA – pemilik hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris mengimbau masyarakat agar tidak menggelar nonton bareng. Sanksi hukum bisa dikeluarkan.
SRN/JAKARATA – Media televise swasta, SCM (PT Surya Citra Media, Tbk) akan menayangkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris musim 2022-2025.
Untuk melindungi hak-haknya, SCM pun menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dan Bareskrim Polri.
Selain itu, mereka juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), sebagai mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan Nonton Bareng (Nobar). Properti Piala Dunia dan Liga Inggris sepenuhnya menjadi SCM hak komersial sebagai pembeli hak siar dua ajang itu.
Kegiatan Nonton Bareng (Nobar), yang biasa digelar komunitas-komunitas kini harus berizin. Tak boleh menyaksikan banyak orang, apalagi sampai mencari keuntungan dengan menerapkan tiket masuk.
Bahkan SCM juga dengan larangan kegiatan Nobar di lingkungan yang tak komersil sekalipun. Misalnya Nobar di kampung-kampung hingga Pos Ronda.
“Jadi yang namanya Nobar, anda menarik iuran atau tidak menarik iuran, itu harus meminta izin. Meskipun demikian menontonnya (Nobar) di Free To Air (FTA), yang namanya FTA itu adalah tayangan yang digratiskan, tapi digratiskan untuk personal,” kata Direktur IEG Hendry Lim di SCTV Tower, Kamis (23/6).
“Jadi FTA untuk ditonton di tempat pribadi. Ada juga yang berbayar selain FTA. Berbayar itu kami bikin semurah mungkin. Indonesia itu negara yang berbayar, salah satu yang termurah di dunia, cek di negara tetangga itu beberapa kali lipat dari kita,” ujarnya.
Lanjut Hendry, dengan biaya yang sudah diterapkan di Indonesia, seharusnya pembajakan hak siar tidak ada lagi. Untuk itu diharapkan bekerja keras untuk mengampanyekan kesadaran menghargai hak cipta.
Pemilik hak siar sudah membayar mahal, berharap balik modal pun dirasa sulit terjadi. Profit baru bisa didapat kalau kesadaran masyarakat tinggi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Brigjen. Pol. Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
“Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ucapnya.
Ingat Gaes jangan NOBAR Sembarangan Sanksi Berlaku…..(Red)