SRN/SIMEULUE – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simeulue menangkap RS, diduga melakukan pembunuhan terhadap AP (40) warga Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis (23/6) kemarin.
Sebelumnya, AP yang tak lain merupakan istri tersangka, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar, bahkan diduga melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari lantai dua rumahnya.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko mengatakan, usai dilakukan digital forensik dan memeriksa sejumlah saksi. Pihaknya menemukan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah dan telah ditanam oleh tersangka dibelakang rumah.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Motif pembunuhan tersebut dilakukan karena sakit hati dan dendam,” ungkapnya.
Lanjutnya, aparat Kepolisian masih terus melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat engan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUH Pidana. (belly)