SRN/KUPANG – Sidang lanjutan pembunuhan keji ibu dan anak kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (20/6).
Terdakwa Randy Badjideh secara terang-terangan mengakui perbuatannya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum-nya.
Pengakuan tersebut dibarengi dengan isak tangis terdakwa, sekaligus penyesalan atas perbuatannya.
“Saya menyesal yang mulia,” ujar Randy Badjideh sambil meneteskan air matanya di dalam ruang sidang, Senin (20/6).
Dari pengakuan Randy Badjideh, dirinya sempat bertengkar dengan Astri Manafe hingga membunuh Astri. Randy Badjideh menjelaskan, setelah menjemput Astri di kos Bayu 27 Agustus 2021, keduanya lantas keliling menggunakan mobil Toyota Rush, hingga tiba di Kantor Bupati Kupang Oelamasi.
Randy Badjideh mengaku, usai kembali dari Kabupaten Kupang, ia bersama korban terus melakukan perjalanan mengelilingi Kota Kupang. Terdakwa juga menerangkan bahwa kasus pembunuhan Astri itu terjadi pada 28 Agustus 2021, di depan Kantor Bupati Kupang atau dikenal dengan Bollywood.
Randy menceritakan, ia bersama korban sempat bertengar karena terdakwa berniat mengahkiri hubungannya dengan korban. Randy mengungkapkan bahwa dia juga sempat mengajukan satu permintaan sebelum Astri dibunuh. Randy meminta korban (Astri) untuk menyerahkan Lael agar tinggal bersamanya.
“Saya sampaikan kalau istri saya sudah tahu hubungan ini jadi kita akhiri saja hubungan ini. Tapi saya ada satu permintaan, biar Ade (Lael) saya yang jaga,” jelas Randy.
Randy menambahkan, setelah mendengar perkataannya, Astri sempat menjawab pertanyaan dan permintaannya itu.
“Terus beta bagaimana? Selama 14 tahun b tunggu u. U hanya mau ade sa,” ujar Randy menirukan jawaban Astri saat itu.
Dari situlah Randy mengaku percekcokan terjadi, hingga Astri mencekik Lael. Melihat Astri mencekik Lael, Randy langsung mencekik Astri hingga berujung kematian.
“Dari pertengkaran itu, Astri langsung cekik Lael setelah melihat itu saya juga langsung cekik Astri kurang lebih lima menit, sempat ada perlawanan dari Astri, saya lihat dia (Astri) sudah mulai lemas, saya lepas dan ade (Lael) jatuh dari tangan Ate (Astri),” jelas Randy lagi.
Randiy mengaku, usai mengangkat Astri, ia lalu mengecek pernapasan Lael, namun Lael tidak lagi bernapas.
“Saya langsung gendong Lael dan cek tapi langsung tak bernapas lagi. Kemudian saya juga cek Astri dia juga sudah tidak bernapas lagi. Saya langsung binggung. Saya pindahkan keduanya ke kursi bagian belakang, dan langsung menuju ke Rukun Jaya untuk beli kantong plastik,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa Randy Badjideh, Hakim Ketua Wari Juniati menskors persidangan satu jam ke depan.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Randy Badjideh itu dihadiri lima orang Hakim, JPU Kejari Kota Kupang, Penasihat Hukum Terdakwa, dan Terdakwa Randy Badjideh. (Di2Mus)
SRN TOP !!!