SRN/SULTRA – Pihak Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Senin (20/6/2022).
Rusman diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya lantaran Rusman tak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Rabu (15/6/2022) lalu.
“Sesuai dengan penundaan jadwal pemanggilan sebelumnya, hari ini, Tim Penyidik kembali memanggil saksi La Ode Muhammad Rusman Emba, Bupati Kabupaten Muna,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 20 Juni 2022.
Penyidik anti rasuah tersebut masih melakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan perkara suap dana PEN Kabupaten Koltim 2021.
“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK ,” jelasnya.
Sementara, pihak KPK masih belum membeberkan secara detail pihak-pihak yang menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi tersangka baru serta konstruksi lengkap pengembangan perkara ini.
KPK juga bakal transparan dalam penyidikan perkara ini. KPK meminta masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. (vicky/belly)