SRN/JAKARTA – Seorang mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo memolisikan pihak pertama mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang diedit bagian wajah mirip Presiden Joko Widodo.
Laporan yang dilayangkan melalui kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni ke Polda Metro Jaya itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal (16/6).
Pitra menjelaskan, terdapat tiga akun yang dilaporkan dalam kasus ini. Adapun laporan dibuat lantaran terdapat penggiringan opini terhadap Roy Suryo yang dianggap menghina agama atau kelompok tertentu.
“Yang dilaporkan pengunggah pertama yang kata klien kami ada tiga akun,” kata Pitra kepada wartawan, Kamis (16/6).
“Perlu diingat tidak sedikitpun niatan bang Roy Suryo untuk menghina salah satu agama ataupun golongan tertentu. Melainkan itu bentuk sikap kritis dari beliau terkait dengan tarif kenaikan wisata Candi Borobudur,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menjelaskan, foto stupa mirip Jokowi itu pertama kali diunggah oleh sebuah akun pada (07/6). Satu hari berselang, terdapat satu media yang memberitakan.
Kemudian, tanggal (09/6) muncul kembali satu akun yang mengunggah foto tersebut. Pada (10/6), kata Roy, muncul satu akun yang mengunggah satu foto stupa mirip Presiden itu dengan me-mention dirinya di Twitter.
“Karena saya di-mention, makanya saya jawab dengan kata-kata yang saya menghaluskan jadi dia mengkritik dengan gambar, saya enggak mengkritik dengan gambar, saya mengkritik dengan kata-kata bahwa kenaikan tarif tiket Borobudur itu pokoknya kita protes,” ungkap Roy.
Terkait unggahan foto tersebut, Roy menyampaikan permintaan maaf kepada umat Buddha atau kelompok lain yang terdampak akibat unggahan foto stupa Candi Borobudur yang mirip dengan Presiden itu.
“Sekali lagi ya saya akui ketika itu terjadi, aduh, saya memang menyesal juga ya gitu karena ini sudah mencederai sebagian dari masyarakat Indonesia terutama umat Budha,” jelas Roy.
Pengunggab foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. (Li2.K)