Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Eddy Suryono perkara Tipikor pungutan dana pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Staff tahun 2010 – 2013 silam, di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, yang bersangkutan terdakwa atas nama Drs. Eddy Suryono tersebut menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Lamongan.
“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) dengan Nomor: Print-256/M.5.36/Fu.1/05/2022 tanggal (27/5) 2022 lalu,” ungkap Anton Wahyudi kepada sejumlah awak media. Senin (13/6/2022).
Anton menjelaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 270 K/Pid. Sun/2019 Tanggal 15 April 2019 yang diterima tanggal 17 Mei 2022 Amar Putusan menolak permohonan kasasi terdakwa.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor: /PID SUS/TPK/2016/PT SBY Tanggal 01 April 2016,” terang Anton.
Amar putusan, sambung Anton, menerima permintaan banding dan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 111/ Pid Sus/TPK/ 2015/ PN SBY, tanggal 20 November 2015, yang dimintakan banding tersebut.