SURABAYA – Sebanyak 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP mengamankan eksekusi lahan Hotel Singgasana di Jalan Golf, Gunungsari, Surabaya, Senin (17/1) siang.
Ratusan personel tampak siaga dari pintu masuk dan area lokasi eksekusi di Hotel Singgasana. Setelah juru sita membacakan surat tugas pengosongan lahan, petugas kemudian membawa barang-barang dari dalam gedung ke truk yang sudah disiapkan.
Pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan lancar dengan dijaga ratusan personel gabungan. Belasan truk tampak mengangkut barang-barang yang semula berada di dalam ruangan.
Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan tersebut sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan delegasi Nomor 9/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat.
“Pemohon, PT Patra Jasa, dalam hal ini berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.