Hotel Singgasana Dieksekusi Gegara Nunggak Sewa Lahan Rp 58 M

subtitle

Pekerja memuat barang-barang dari Hotel Singgasana Surabaya ke dalam truk saat eksekusi, Senin (17/1)

SURABAYA – Sebanyak 831 personel gabungan Polrestabes Surabaya, Satbrimob Polda Jatim, TNI, dan Satpol PP mengamankan eksekusi lahan Hotel Singgasana di Jalan Golf, Gunungsari, Surabaya, Senin (17/1) siang.

Ratusan personel tampak siaga dari pintu masuk dan area lokasi eksekusi di Hotel Singgasana. Setelah juru sita membacakan surat tugas pengosongan lahan, petugas kemudian membawa barang-barang dari dalam gedung ke truk yang sudah disiapkan.

Pantauan di lapangan, proses eksekusi berjalan lancar dengan dijaga ratusan personel gabungan. Belasan truk tampak mengangkut barang-barang yang semula berada di dalam ruangan.

Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Fery Isyono mengatakan, eksekusi pengosongan lahan tersebut sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaksanaannya berdasarkan penetapan delegasi Nomor 9/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari PN Jakarta Pusat.

“Pemohon, PT Patra Jasa, dalam hal ini berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco di Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.